BANK MANDIRI
Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR
Limit kredit:
KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta
KUR tidak langsung
Pola Excuting:
Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user
Pola Channeling:
Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta
Jenis Kredit: investasi dan atau modal kerja
Jangka waktu kredit:
KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan:
Dokumen legalitas pemohon, misalnya: KTP, Kartu Keluarga
Dokumen legalitas usaha, misalnya: NPWP, SIUP, SK.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar