Simulasi Pinjaman Bank Mandiri Syariah 2018 – Bank Mandiri Syariah atau Bank Syariah Mandiri memiliki Simulasi Pinjaman yang berbeda dengan Bank Konvensional. Untuk mengetahui silahkan baca penjelasan dibawah ini.
Bank Syariah Mandiri (BSM) atau Masyarakat menyebutnya Bank Mandiri Syariah merupakan Bank Syariah terbesar di Indonesia. Bank ini merupakan salah satu rekanan Bank Mandiri TBK.
Bila anda baru mengetahui tentang Bank syariah anda akan menemukan beberapa istilah yang tidak ada di Bank konvensional. Misalnya “Bunga” di bank konven sedangkan di Bank Syariah Mandiri “Marjin” sepintas kedua kata ini mengandung teknis yang sama dalam aplikasinya, tetapi secara konteks nya sangat berbeda. Anda harus memahaminya secara komprehensif.
Selain itu, Kata Perjanjian kredit misalnya, Kata ini sering digunakan di bank konvensional sedangkan di Bank Syariah Mandiri disebut dengan Akad Pembiayaan. Akad pembiayan yang digunakan oleh BSM salah satunya menggunakan akad Murabahah dan Akad Ijarah berikut ini penjelasannya.
Sistem Simulasi Pinjaman Bank Mandiri Syariah 2018
Salah satu Simulasi Pinjaman Bank Mandiri Syariah adalah dengan menggunakan akad Murabahah. Akad murabahah adalah akad atas transaksi jual beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah marjin (Bank Konvensional menyebutnya bunga) yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Misalnya :
Si A mengajukan pembiayaan 150 juta untuk modal usaha warung membeli macam macam sembako misalnya. Maka Bank Syariah mandiri bersedia memnuhi kebutuhan Si A dengan cara Bank Syariah Mandiri membeli barang untuk modal usaha itu seharga 150 juta denga memberikan Uang Cash kepada Si A untuk dibelikan barang modal usaha (belanja dengan cara diwakilkan), kemudian Bank syariah menjualnya kepada Si A dan Bank Syariah akan mengambil keuntungan dari pembiayaan 150 juta sebesar 40juta misalnya dengan Akad Jual beli barang sembako. Jadi total hutang Si A kepada Bank Rp. 190 juta.
Yang kedua, adalah dengan menggunakan akad Ijarah, adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Produk Pinjaman Bank Mandiri Syariah 2018 terbagi menjadi 2 yaitu:
• Pembiayaan Usaha Mikro (PUM)
• Pembiayaan Serbaguna Mikro (PSM)
Apa saja persyaratannya ?
• Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
• Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 65 tahun saat pembiayaan lunas
• Surat keterangan usaha
• Non Golbertap (Bukan golongan berpenghasilan tetap): Wiraswasta/pedagang
• Limit pembiayaan sampai dengan 200 juta
• Tujuan Pembiayaan: Modal kerja dan Investasi
• Jangka waktu: Modal kerja 48 bulan & Investasi 60 bulan
• Biaya Administrasi sesuai ketentuan BSM
Berikut ini table Simulasi Pinjaman Bank Mandiri Syariah 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar